Segala perbuatan manusia mengandung tujuan, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dalam sistem pendidikan secara nasional, tujuan umum pendidikan secara eksplisit tertera dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Seluruh aparatur pemerintah termasuk petugas-petugas pendidikan, harus terlebih dahulu memahami makna dari rumusan tersebut dan menterjemahkannya dalam bentuk rumusan tujuan yang sesuai dengan tingkat dan jenis pendidikan yang diselenggarakan pada lembaga tersebut. Dari tujuan umum pendidikan ini kemudian dijabarkan ke dalam tiga bentuk tujuan; yaitu tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.
Tujuan institusional merupakan tujuan
yang dirumuskan dari masing-masing institusi atau lembaga pendidikan,
seperti tujuan Sekolah Dasar, tujuan Sekolah Menengah Pertama, tujuan
Madrasah Aliyah, dan lain sebagainya yang masing-masing dicanangkan
sesuai dengan harapan lulusannya. Sedangkan tujuan kurikuler merupakan
tujuan yang dirumuskan untuk masing-masing mata pelajaran. Misalnya
tujuan pelajaran Pendidikan Agama, Matematika, dan seterusnya.
Masing-masing mata pelajaran memiliki tujuan yang berbeda sesuai
karakteristik mata pelajaran tersebut serta tingkat institusi yang
melaksanakannya.
Sementara tujuan instruksional merupakan
tujuan yang lahir akibat terjadinya proses mempelajari setiap materi
pelajaran yang dilakukan dalam situasi belajar-mengajar. Tujuan
instruksional selanjutnya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tujuan
instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Perbedaan antara
kedua macam tujuan ini didasarkan atas luasnya tujuan yang akan dicapai.
Merumuskan tujuan instruksional sangatlah
penting, bahkan ini dapat dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan hak
peserta didik yang harus dilaksanakan oleh setiap pendidik. Selain untuk
menjelaskan arah belajar peserta didik, manfaat lain yang bisa
diperoleh dari membuat tujuan instruksional ini adalah:
- guru memiliki arah untuk memilih bahan pelajaran dan prosedur mengajar;
- guru mengetahui batas-batas tugas dan wewenangnya dalam mengajarkan suatu bahan;
- guru memiliki patokan dalam mengadakan penilaian kemajuan belajar peserta didik;
- guru sebagai pelaksana dan pemegang kebijakan pembelajaran mempunyai kriteria untuk mengevaluasi kualitas maupun efisiensi pengajaran;
- dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar