Kamis, 07 Maret 2013

Klasifikasi Bank


Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan No, Tanggal, PBI, tentang dan isi singkat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1.      UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992
Menimbang : A. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
B. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak;
C. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan
tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara
tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan
tanggung jawabnya kepada masyarakat;
D. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokokpokok
Perbankan dan beberapa undang-undang di bidang
perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat
mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional;
E. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun undangundang baru tentang perbankan.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia

Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut  perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
·         Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi Bank.
·         Pendukung manajemen intern.

Visi Dan Misi Bank Indonesia


Misi 
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
 Visi 
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
 
Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)
Sasaran Strategis
 
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

    Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/

Bank Sentral (Bank Indonesia) Status Dan Kedudukan

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
 
Sebagai Badan Hukum
 
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Kegiatan Operasional Bank

kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.

    Sumber : http://endah26.wordpress.com/2010/06/12/fungsi-dan-kegiatan-operasional-bank-umum/

Tugas dan fungsi Bank

TUGAS BANK


A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1.      Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas    pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan

B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3.Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
FUNGSI BANK
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
-          Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-          Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-          Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.

Pengertian Bank secara umum


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan).