Kamis, 07 Maret 2013

Pengertian Bank secara umum


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar