softskill
Kamis, 07 Maret 2013
Pengertian Bank secara umum
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Sumber :
http://tiwi8.blogspot.com/2010/06/pengertian-bank-secara-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar