Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No.
6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat
seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di
dalam
maupun di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar