UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN
SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1.
UNDANG-UNDANG
NO.7 TAHUN 1992
Menimbang : A.
bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional
guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, pelaksanaan
pembangunan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan harus
lebih memperhatikan keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan
unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
B.
bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
fungsi utamanya sebagai penghimpun
dan
penyalur dana
masyarakat, memiliki
peranan yang strategis untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan
nasional, dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas
nasional, ke arah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak;
C. bahwa perkembangan perekonomian
nasional maupun
internasional yang senantiasa
bergerak
cepat disertai dengan
tantangan-tantangan
yang semakin luas, harus selalu diikuti secara
tanggap oleh perbankan
nasional dalam menjalankan fungsi dan
tanggung jawabnya
kepada masyarakat;
D. bahwa Undang-undang Nomor 14
Tahun
1967 tentang Pokokpokok
Perbankan dan beberapa
undang-undang di
bidang
perbankan lainnya yang
berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat
mengikuti perkembangan
perekonomian nasional maupun
internasional;
E. bahwa untuk mencapai
maksud di atas, perlu disusun undangundang baru tentang perbankan.
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar