Kamis, 07 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan No, Tanggal, PBI, tentang dan isi singkat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1.      UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992
Menimbang : A. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
B. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak;
C. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan
tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara
tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan
tanggung jawabnya kepada masyarakat;
D. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokokpokok
Perbankan dan beberapa undang-undang di bidang
perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat
mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional;
E. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun undangundang baru tentang perbankan.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar