Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
>> Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin.
Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
>> Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
- Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
- Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Jumlah uang beredar (Ms) ditentukan oleh dua faktor, yaitu:
- Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
- Besarnya koefisien pelipat uang,.
- Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
- Keadaan APBN (surplus dan degisit)
- Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
- Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.
Sumber : http://angger335.blogspot.com/2011/06/legal-reserve-requirement.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar