Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) lainnya adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan
untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak
likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23).
Loan to Deposit Ratio (LDR) disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit. Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu
sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya
penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau
simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya
risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio
perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit)
dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio
ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang
dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan
sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah
pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian
praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari Loan to Deposit Ratio (LDR) suatu bank
adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau
menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut peraturan
pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk mengetahui serta
menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain Loan to Deposit Ratio (LDR) digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab Loan to Deposit Ratio (LDR) Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena
diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu
besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan
semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya
ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir
sepertinya belum berhasil mengangkat angka Loan to Deposit Ratio (LDR) secara signifikan.
Fungsi Loan to Deposit Ratio (LDR)
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti Loan to Deposit Ratio (LDR) bagi
perbankan maka angka Loan to Deposit Ratio (LDR) pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
- Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
- Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
- Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
- Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka Loan to Deposit Ratio (LDR) , maka pemberlakuannya pada seluruh
bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber : http://pebyword.wordpress.com/2011/06/02/tugas-4-2-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar